Opini : Apa yang Terjadi Jika Program Keluarga Harapan (PKH) Menjadi Kementerian Sendiri di Indonesia?

 


Apa yang Terjadi Jika Program Keluarga Harapan
(PKH) Menjadi Kementerian Sendiri di Indonesia?

Oleh : M.Mansyur,S.Kom.I, M.I.Kom.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang strategis di Indonesia. Saat ini, PKH berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos). Munculnya opini penulis untuk menjadikan PKH sebagai kementerian sendiri menarik untuk dikaji lebih dalam di tengah ramainya isu revisi UU Kementerian Negara di kabinet Prabowo. 

Untuk memudahkan kajian dalam tulisan ini, penulis menggunakan istilah "Kementerian PKH' sebagai gambaran nama yang berdiri sendiri. Berikut beberapa kemungkinan dampak positif yang bisa terjadi jika PKH menjadi kementerian sendiri:

Fokus dan Prioritas yang Lebih Jelas: Pembentukan kementerian khusus PKH dapat memberikan fokus dan prioritas yang lebih jelas terhadap program ini. Hal ini memungkinkan penyusunan kebijakan dan strategi yang lebih terarah dan efektif dalam penanggulangan kemiskinan.

Peningkatan Kinerja dan Akuntabilitas: Dengan menjadi kementerian sendiri, PKH diharapkan memiliki keleluasaan dan sumber daya yang lebih besar untuk menjalankan programnya. Hal ini berpotensi meningkatkan kinerja dan akuntabilitas program dalam mencapai tujuannya.

Koordinasi yang Lebih Baik: Kementerian PKH dapat melakukan koordinasi yang lebih baik dengan kementerian dan lembaga lain yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan sinergi dan efektivitas program-program tersebut.

Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme: Menjadi kementerian sendiri memungkinkan PKH untuk mengembangkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusianya. Hal ini penting untuk memastikan program dijalankan secara efektif dan efisien.

Selain itu, potensi negatif yang mungkin akan terjadi adalah sebagai berikut :

Tumpang Tindih Kewenangan: Pembentukan kementerian baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan. Hal ini dapat menimbulkan inefisiensi dan birokrasi yang berbelit-belit.

Peningkatan Biaya Birokrasi: Pembentukan kementerian baru membutuhkan biaya operasional yang besar, termasuk gaji pegawai, infrastruktur, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membebani anggaran negara dan mengalihkan dana dari program-program lain.

Kompleksitas Politik: Proses pembentukan kementerian baru biasanya melibatkan proses politik yang kompleks dan memakan waktu. Hal ini dapat menghambat fokus dan efektivitas program PKH dalam jangka pendek.

Keputusan untuk menjadikan PKH sebagai kementerian sendiri harus dipertimbangkan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik potensi positif maupun negatifnya. Kajian mendalam dan analisis dampak perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pembentukan kementerian baru ini benar-benar memberikan manfaat bagi program PKH dan upaya penanggulangan kemiskinan secara keseluruhan.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa efektivitas program PKH tidak hanya bergantung pada struktur organisasinya, tetapi juga pada kualitas implementasi, akuntabilitas, dan sinergi dengan program-program lain.

Penting untuk terus memantau perkembangan wacana ini dan melakukan diskusi konstruktif untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat miskin dan mendukung pencapaian tujuan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

selain menimbang potensi implikasinya, penulis mencoba untuk merangkai usulan nama sebagai bahan kajian empiris, antara lain ; 

1. Kementerian Pemberdayaan Keluarga dan Penanggulangan Kemiskinan

  • Nama ini mencerminkan fokus utama kementerian, yaitu pemberdayaan keluarga dan penanggulangan kemiskinan.
  • Nama ini mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat luas.
  • Nama ini sejalan dengan misi dan visi pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan.

2. Kementerian Kesejahteraan Keluarga dan Penanggulangan Kemiskinan

  • Nama ini menekankan aspek kesejahteraan keluarga sebagai tujuan utama program PKH.
  • Nama ini memiliki makna yang positif dan aspiratif.
  • Nama ini dapat membedakan kementerian ini dengan kementerian lain yang terkait dengan keluarga, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

3. Kementerian Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Penanggulangan Kemiskinan

  • Nama ini menekankan aspek pemberdayaan ekonomi keluarga sebagai strategi utama dalam penanggulangan kemiskinan.
  • Nama ini sejalan dengan fokus PKH pada pemberian bantuan modal dan pendampingan usaha bagi keluarga miskin.
  • Nama ini dapat menarik minat dan partisipasi masyarakat dalam program PKH.

4. Kementerian Ketahanan Keluarga dan Penanggulangan Kemiskinan

  • Nama ini menekankan aspek ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai tantangan dan risiko.
  • Nama ini memiliki makna yang kuat dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi keluarga miskin.
  • Nama ini dapat menjadi pembeda dengan kementerian lain yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan.

5. Kementerian Keluarga Mandiri dan Penanggulangan Kemiskinan

  • Nama ini menekankan tujuan utama PKH untuk menjadikan keluarga miskin menjadi keluarga mandiri.
  • Nama ini memiliki makna yang positif dan inspiratif.
  • Nama ini dapat menjadi penyemangat bagi keluarga miskin untuk berusaha keluar dari kemiskinan.

Selain nama-nama di atas, masih banyak pilihan lain yang bisa dipertimbangkan. Pada akhirnya, nama yang dipilih haruslah mencerminkan visi, misi, dan tujuan utama kementerian PKH, serta mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat luas.

Penting untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses pemilihan nama, termasuk para pakar, akademisi, praktisi, dan masyarakat luas. Hal ini untuk memastikan bahwa nama yang dipilih benar-benar tepat dan sesuai dengan harapan semua pihak.