Bantuan Sosial PKH Triwulan II 2024 Segera Cair, Catat Jadwal dan Cara Cek Penerima


Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu di Indonesia. Pada triwulan kedua tahun 2024, penyaluran dana PKH untuk bulan April, Mei, dan Juni akan dilakukan sekaligus. Kabar gembira ini tentu disambut baik oleh para penerima manfaat PKH yang menanti pencairan bantuan.

Jadwal Pencairan Bantuan PKH Triwulan II 2024

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial RI, pencairan dana PKH untuk bulan April, Mei, dan Juni 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada pertengahan bulan Mei 2024. Jadwal pasti pencairan akan diumumkan lebih lanjut melalui website resmi Kemensos dan media sosial terkait.

Cara Cek Nama Penerima Bantuan PKH

Bagi yang ingin memastikan apakah namanya tercantum sebagai penerima bantuan PKH, berikut adalah cara mudah untuk mengeceknya:

  1. Kunjungi website resmi Kemensos di kemsos.go.id
  2. Klik pada menu "Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin"
  3. Pilih opsi "Cek Penerima Bantuan"
  4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor Kartu Keluarga
  5. Sistem akan menampilkan informasi lengkap apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak

Untuk memudahkan proses pengecekan, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga terlebih dahulu.

Manfaat Program PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada keluarga kurang mampu melalui pemberian bantuan tunai bersyarat. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Selain itu, PKH juga mendorong keluarga penerima manfaat untuk mengakses layanan kesehatan dan pendidikan dasar yang tersedia di sekitar tempat tinggal mereka. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Persyaratan dan Kriteria Penerima PKH

Untuk menjadi penerima manfaat PKH, terdapat beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Keluarga yang memiliki ibu hamil atau ibu nifas
  2. Keluarga yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun
  3. Keluarga yang memiliki anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar

Selain itu, keluarga harus terdaftar sebagai keluarga miskin berdasarkan data Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Bagi keluarga yang memenuhi kriteria tersebut, pencairan bantuan PKH triwulan II 2024 ini tentu menjadi kabar gembira. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban keluarga kurang mampu dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa pencairan bantuan PKH dilakukan secara berkala, sehingga penerima manfaat perlu terus memantau informasi terbaru dari Kementerian Sosial RI. Agar tidak ketinggalan informasi penting, pantau juga kanal-kanal komunikasi resmi Kemensos seperti website, media sosial, dan saluran informasi lainnya.