Kenapa Saldo PKH dan BPNT saya NOL? mungkin ini sebabnya..

 


Menurut informasi yang kami kumpulkan dari beberapa sumber resmi, ada beberapa penyebab saldo PKH dan BPNT nol, berikut di antaranya:

  1. Data tidak valid:
    Data di DTKS bermasalah: Data KPM di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bermasalah, misalnya terdapat ketidakcocokan data dengan Disdukcapil.
    Data di Bank belum padan: Data KPM PKH di Bank belum padan dengan data di DTKS, misalnya karena perubahan data administrasi penduduk.
  2. Status KPM:
    Status kepesertaan dihapus: KPM dihapus dari program bantuan sosial karena dianggap sudah tidak layak menerima bantuan, misalnya karena naik desil.
    Status belum aktif: KPM belum aktif di program bantuan sosial, misalnya karena data baru diusulkan dan belum diproses.
  3. Pencairan bertahap:
    Jadwal pencairan: Pencairan PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. Bisa jadi tahap pencairan untuk wilayah Anda belum dilaksanakan.
  4. Kendala teknis:
    Gangguan sistem: Ada gangguan sistem pada saat pencairan sehingga dana bantuan tidak dapat tersalurkan. Kesalahan teknis: Terjadi kesalahan teknis pada saat proses pencairan, misalnya karena data tidak terbaca atau input data yang salah.

Apa yang harus dilakukan jika saldo kosong?

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan jika saldo PKH dan BPNT 2024 kosong:

  1. Cek status KPM: Anda dapat mengecek status KPM Anda di website https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi SIKS Dataku.
  2. Hubungi Lini Bantu: Hubungi hotline PKH di 0800 176 113 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  3. Tanyakan kepada pendamping PKH: Tanyakan kepada pendamping PKH di desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.
  4. Datang ke Dinas Sosial: Datang ke Dinas Sosial setempat untuk menanyakan tentang penyebab saldo kosong dan langkah-langkah yang harus diambil.

Catatan:

  1. Informasi di atas adalah informas umum dan mungkin tidak berlaku untuk semua kasus.
  2. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru, sebaiknya Anda langsung menghubungi pihak terkait
Sumber Rujukan: