Exclude dan lainnya : Memahami Status Bantuan Sosial (Bansos) dalam SIKS-NG


Pemerintah Indonesia terus memperkuat akurasi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui dua sistem utama: Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN. Inisiatif ini bertujuan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Agar proses ini berjalan optimal, penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memahami berbagai status yang tercatat dalam sistem. Berikut penjelasan tiap status yang umum ditemukan:

1. OMSPAN

Menunjukkan data KPM telah masuk ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara. Ini menandakan dana sedang diproses untuk pencairan.

2. Gagal OMSPAN

Terjadi karena ketidaksesuaian antara data KTP atau KK dengan data penerima bantuan, sehingga tidak dapat diproses dalam sistem OMSPAN.

3. SI (Standing Instruction)

Status ini muncul ketika terdapat ketidaksesuaian data antara bank penyalur dan data KPM. Meskipun telah dilakukan koordinasi oleh Kemensos, masalah ini masih memerlukan solusi.

4. Exclude

Menandakan KPM tidak menerima bantuan pada periode tertentu karena data tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.

5. Exclude Pekerjaan

Status ini muncul jika salah satu anggota rumah tangga adalah ASN, anggota TNI/POLRI, pensiunan, atau pekerjaan lainnya yang tidak sesuai kriteria penerima bansos.

6. Exclude Tidak Layak Daerah

Penentuan ketidaklayakan berdasarkan verifikasi daerah setempat sesuai regulasi yang berlaku.

7. Exclude Meninggal

KPM teridentifikasi telah meninggal dunia berdasarkan pemadanan data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

8. Tidak Transaksi

Status ini muncul jika KPM tidak melakukan transaksi atau penarikan pada tahap pencairan sebelumnya.

9. Proses SPM

Data KPM telah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), menandakan pencairan dana akan segera dilakukan oleh Bank Himbara pusat.

10. Sukses SPM

Menandakan dana telah berhasil ditransfer ke rekening KPM—ini status yang paling ditunggu.

11. Proses Burekol

Bank sedang membuka rekening baru bagi KPM untuk penyaluran dana.

12. Tidak Layak GIS

Merupakan hasil analisis dari Sistem Aplikasi Geografis Informasi Sosial (SAGIS) yang menunjukkan KPM tidak memenuhi kriteria secara spasial atau geografis.

13. SK / Calon Penerima Bansos

KPM telah masuk dalam Surat Keputusan sebagai calon penerima bansos dan menunggu pencairan.

14. Overlap SDM Kesos

KPM teridentifikasi sebagai pendamping program sosial seperti TKSK, Tagana, PPKH, atau Peksos, sehingga tidak berhak menerima bansos.

15. Keterangan Tambahan

Merupakan informasi lebih lanjut terkait kendala teknis, seperti perbedaan data antar lembaga, proses pembukaan rekening, dan sebagainya.

Dengan memahami arti dari setiap status bansos dalam sistem SIKS-NG , masyarakat dapat lebih bijak dan proaktif dalam mengikuti proses penyaluran bantuan. Komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem ini merupakan langkah besar untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber Rujukan:

  1. Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. (n.d.). FAQ. Diakses dari

  2. Kementerian Sosial Republik Indonesia. (n.d.). Cek Bansos. Diakses dari

  3. Pemerintah Desa Kramatmulya. (n.d.). Istilah Keterangan Penerima Bansos dalam DTKS. Diakses dari