bantuansosial.info - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperluas cakupan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025. Salah satu pembaruan signifikan dalam program ini adalah masuknya korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sebagai penerima baru.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang sebelumnya terabaikan, dapat merasakan manfaat bantuan negara.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang bertujuan mengurangi kemiskinan dengan mendorong akses masyarakat miskin terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Bantuan ini diberikan secara bertahap dalam satu tahun, dan disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kategori Penerima Baru: Korban Pelanggaran HAM Berat
Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, pemerintah menambahkan korban atau ahli waris dari korban pelanggaran HAM berat ke dalam daftar penerima PKH. Mereka akan menerima bantuan total sebesar Rp10,8 juta per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap (Rp2,7 juta per tahap).
Kebijakan ini menjadi bentuk pemulihan sosial sekaligus pengakuan negara terhadap penderitaan kelompok korban.
- Kabar Baik! KPM PKH Siap Graduasi Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Hingga Rp5 Juta
- Mengenal Program 12-PAS: Prioritas Kementerian Sosial untuk Kelompok Rentan di Indonesia
- Pemerintah Tambah Bansos di Paket Stimulus Juni–Juli 2025: Strategi Jitu Lindungi Daya Beli Masyarakat
- Pelatihan Strategis SDM PKH Perkuat Kompetensi dan Kapasitas Pendamping dalam Pengentasan Kemiskinan
- Gerakan Ayo Kuliah : Bangkitkan Semangat Kuliah Anak KPM PKH Bandar Lampung
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan, ada beberapa cara mudah:
Melalui Website Cek Bansos Kemensos Kunjungi , isi data wilayah sesuai KTP, masukkan nama lengkap, lalu klik “CARI DATA”.
menanyakan langsung pada yang berwenang di wailayahnya, perangkat desa/kelurahan/kecamatan atau pihak dinas sosial setempat dan dapat melalui pendamping sosial wilayah tersebut.
Melalui Aplikasi Cek Bansos Unduh dari Play Store/App Store, daftar akun, dan cek status dengan memasukkan data pribadi. Aplikasi ini juga menyediakan fitur Usul dan Sanggah untuk pembaruan data.
Syarat Jadi Penerima PKH
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Memiliki komponen sesuai syarat (anak sekolah, ibu hamil, lansia, disabilitas, dll).
Tidak menerima bantuan ganda dari program pemerintah lain.
Data keluarga valid dan diperbarui secara berkala.
Kebijakan terbaru PKH 2025 menjadi angin segar bagi korban pelanggaran HAM dan kelompok rentan lainnya. Dengan bertambahnya kategori penerima manfaat, bantuan sosial ini diharapkan semakin inklusif dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin secara merata.
Pastikan untuk rutin memeriksa status Anda dan perbarui data melalui jalur resmi agar tidak ketinggalan kesempatan.
#PKH2025 #BansosIndonesia #BantuanSosial #Kemensos #CekBansos #PenerimaPKH #BansosPKH #BansosKorbanHAM #PKHDTSEN #KartuKKS